Term Of Trade
|
What
|
Strategi
|
Why
|
How
|
CIF
|
CIF merupakan kependekan dari Cost, Insurance, and Freight. Seperti terlihat dari namanya, CIF sifatnya sama seperti CNF/CFR, hanya saja ditambahi biaya asuransi yang sudah ditanggung oleh eksportir.
|
Menurut RPJP dep.Hub 2005-2025 Strategi Pemerintah Di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas armada angkutan laut nasional yaitu dengan Mendorong perubahan term of trade sehingga ekspor dapat dilaksanakan dengan CIF (Cost Insurance Freight)
|
CIF Bertindak sebagai eksportir untuk mendukung peningkatan penerimaan devisa Negara.
|
Pendapat dan saran saya, Dengan Klausul CIF,maka perusaan Indonesia dapat meningkatan penerimaan devisa Negara,tapi terdapat kekurangan nya yaitu dengan harga yang relative lebih mahal daripada klausul FOB dan C&F ini membuat persaingan di dunia internasional semakin berat,saran saya perusahaan di Indonesia harus memiliki sifat tanggung jawab agar dipercaya mengurus barang dari biaya barang itu diatas kapal,ongkos angkut sampai dengan biaya asuransi nya.dengan begitu perusahaan asing percaya dan membeli produk kita dengan klausul CIF.
|
CFR
|
CNF atau sering disebut dengan C&F atau juga disebut dengan CFR merupakan kependekan dari Cost And Freight.Artinya, biaya perjalanan barang di atas kapal sampai di port atau pelabuhan terdekat si importir sudah ditanggung oleh Eksportir. Hanya saja, yang ditanggung di sini adalah biaya perjalanan barang sampai di pelabuhan saja. Begitu sampai di pelabuhan terdekat importir, akan ada biaya tambahan lain seperti asuransi terhadap barang, pajak, dan biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh importir untuk dapat mengeluarkan barangnya dari pelabuhan sampai gudang.
|
Di CFR ini biayanya terdiri dari ongkos angkut dari gudang ke pelabuhan muat (forwarding fee),ongkos angkut laut serta ongkos dokumen pengapalan (shipping charges),tetapi tidak dengan biaya asuransi nya,maka strategi nya kita harus mempersiapkan biaya asuransi dan biaya lain nya yang tidak ditanggung oleh penjual untuk dapat mengeluarkan barang si importer dari pelabuhan sampai ke gundangnya.
|
Karena dari pihak eksportir tidak ingin memiliki tanggung jawab yang berat,maka setelah melewati pelabuhan pengapalan,resiko kehilangan dan kerusakan barang,termasuk kenaikan ongkos,berpindah dari penjual ke pembeli.
|
Pendapat dan saran saya pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan dan Hanya berlaku untuk transportasi air.Saran saya apabila harga CNF disetujui oleh importir, penjual tidak boleh sekalipun membebani pembeli dengan ongkos ongkos klausul CNF,Pembeli pun juga harus mengeluarkan biaya asuransi dan biaya lain nya yang diluar perjanjian dengan penjual,untuk dapat membawa barang nya ke gudang si Importir.
|
FOB
|
FOB merupakan singkatan dari Free On Board atau Freight On Board.
FOB adalah eksportir (penjual) hanya memiliki kewajiban untuk membayar biaya pengiriman barang sampai pada port atau pelabuhan terdekat dari gudangnya. Artinya, saat barang sudah berada di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir).
|
Menurut RPJP dep.Hub 2005-2025, Dalam strategi untuk meningkatkan kapasitas armada angkutan laut nasional Mendorong perubahan term of trade dengan Import dapat dilaksanakan dengan FOB (Freight on Board)"
|
FOB bertindak sebagai Importir , agar uang masuknya ke destination ( untuk pemasukan pemasaran pelayaran-pelayaran di Indonesia) .
|
Pendapat dan saran saya memakai klausul FOB,mungkin harga yang ditawarkan dari perusahaan asing lebih murah daripada memakai klausul C&F dan CIF,tetapi biaya transport diatas laut,biaya asuransi dll menjadi tanggung jawab si Importir,saran saya sebaiknya menggunakan jasa forwarder untuk membantu mengurus dokumen pajak,bea cukai,dll.
|